TRAVEL AGEN
<![if !supportLists]> I. <![endif]>PPN
<![if !supportLists]>A. <![endif]>PAKET WISATA DALAM NEGERI ATAU LUAR NEGERI
Unsur Tagihan; Komisi, Tiket, hotel dan Akomodasi
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE - 18/PJ.3/1989 tentang pengenaan ppn atas jasa perusahaan perjalanan seri ppn – 140
Angka 4.1.Dasar Pengenaan Pajak:
<![if !supportLists]>- <![endif]>4.1.1. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan Paket Wisata baik dalam atau luar negeri, dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.
4.2. Perhitungan PPN yang terutang dan harus disetor adalah sebagai berikut:
<![if !supportLists]>- <![endif]>4.2.1.Atas kegiatan penjualan Paket Wisata = 10% x 10% (nilai invoice - tiket angkutan udara dalam negeri)
<![if !supportLists]>B. <![endif]>JASA PENJUALAN VOUCHER HOTEL
DPP =10% dari penjualan voucher hotel
Tarif PPn = 10%
Jadi atas jasa penjualan Voucher hotel terutang PPn sebesar:
1% dari penjualan voucher hotel
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 1081/PJ.53/2002, tentang PPN atas penjualan voucher hotel oleh biro perjalanan
<![if !supportLists]>1. <![endif]>Angka 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.4/2000(sekarang 38/PMK.011/2013) tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, antara lain mengatur:
<![if !supportLists]>a. <![endif]>Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
<![if !supportLists]>b. <![endif]>Pasal 2 huruf h menetapkan bahwa Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
<![if !supportLists]>C. <![endif]>JASA KEAGENAN PENJUALAN TIKET
DPP=Komisi Agen
Tarif PPn= 10%
Jadi atas jasa keagenan penjualan tiket terutang PPn sebesar:
10% dari komisi yang diterima dari airline
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 135/PJ./2005, Tentang Peninjauan Kembali SE DJP Tentang PPN Atas Jasa Keagenan Dan Kep Dirjen Tentang PPh Psl 23
Huruf 4b. Pajak Pertambahan Nilai
Pengenaan PPN atas kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata dan agen penjualan tiket dari perusahaan penerbangan dapat dipisahkan menjadi 2(dua) yaitu:
<![if !supportLists]>a) <![endif]>Jasa penerbangan domestik, yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari harga tiket yang dibayar oleh konsumen/calon penumpang, dan Pajak Pertambahan nilai ini merupakan Pajak Keluaran bagi perusahaan penerbangan.
<![if !supportLists]>b) <![endif]>Jasa keagenan penjualan tiket atau jasa perantara penjualan tiket atau apapun nama jasa yang digunakan untuk menyebut Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh pihak yang menjualkan tiket tersebut (Biro Perjalanan Wisata dan agen penjualan tiket) kepada perusahaan penerbangan, terutang PPN sebesar 10% dari imbalan yang diterima atau seharusnya diterima, dalam hal ini 10% dari komisi yang diterima. Jumlah Pajak yang dibayar tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata dan agen penjualan tiket, dan Pajak Masukan bagi perusahaan penerbangan.
<![if !supportLists]>D. <![endif]>Dasar Hukum terbaru : Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 38/PMK.011/2013 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 75/PMK.03/2010 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak
<![if !supportLists]>A. <![endif]>Pasal 1; Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: angka 3. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
<![if !supportLists]>B. <![endif]>Pasal 2; Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: huruf k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
<![if !supportLists]>C. <![endif]>Pasal 3; Pajak Masukan yang berhubungan dengan : huruf b. penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;.............tidak dapat dikreditkan.
<![if !supportLists]> II. <![endif]>PPh
<![if !supportLists]>A. <![endif]>PPh pasal 23 wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan jasa yang perusahaan tagihkan.. dalam konteks ini airline wajib memotong pph pasal 23 atas komisi agen yang diterima perusahaan.. saat ini PPh 23 tarifnya 2%
Ref: UU PPh no 36 th 2008
<![if !supportLists]>B. <![endif]>PPh Pasal 4(2) PP 46..?????
mantap om
BalasHapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.