Langsung ke konten utama

Biaya Bersama

BIAYA BERSAMA


Bagi Perusahan yang memiliki Penghasilan yang bersifat final dan non final
Penghitungan beban biaya bagi pengusaha yang memiliki usaha yang Pajak Penghasilannya bersifat Final dan tidak final.
       I.            Sejarah Dasar hukum:
1.       Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, tanggal 27 Desember 1994, tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Pasal 2, Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto :
a.    biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.
b.    biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
c.     biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang telah dikenakan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
d.    Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk dividen, sepanjang Pajak Penghasilan dimaksud ditambahkan sebagai dasar penghitungan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1) tersebut.
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 83 TAHUN 1998, tanggal 31 Desember 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Dalam Pasal 2 tidak dilakukan perubahan.
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000, tanggal 21 Desember 2000, tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Pasal 4, Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk :
a.         Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak;
b.        biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
c.         biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan;
d.        Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan tetapi tidak termasuk dividen sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak; dan
e.        kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Dengan penjelasan Huruf b dan huruf c : Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri, baik penghasilan yang dikenakan pemotongan atau pemungutan atau pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat  final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) maupun penghasilan yang  dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan, telah diperhitungkan dalam tarif pajak ataupun norma penghitungan yang berlaku untuk penghasilan tersebut. Oleh karena itu, biaya-biaya tersebut tidak boleh lagi dikurangkan dari penghasilan bruto lainnya yang pengenaan pajaknya dilakukan berdasarkan tarif umum.
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 94 TAHUN 2010, tanggal 30 Desember 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
A.   Pasal 13, Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:
a.    biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
1.    bukan merupakan objek pajak;
2.    pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
3.    dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
b.    Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.
B.    Pasal 27
a.    Ayat (1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:
                                                     i.          memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;
                                                    ii.          menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau
                                                  iii.          mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b.    Ayat (2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

     II.            Contoh Kasus
PT XYZ bergerak di bidang usaha penjualan LPG 3Kg dan Jasa Angkut dengan rincian sebagai berikut
Penjulan LPG  
:
Rp1.000.000.000


HPP Penjualan LPG
:
Rp600.000.000


Penghasilan Bruto LPG


:
Rp400.000.000
Penghasilan atas jasa angkut


:
Rp100.000.000
Laba Bruto


:
Rp500.000.000
BIaya Administrasi


:
Rp300.000.000
Laba Bruto


:
Rp200.000.000
Penghasilan Atas penjualan LPG 3kg termasuk Penghasilan yang dipotong PPh pasal 22 final 0,3% pada saat penebusan LPG 3kg, sedangkan atas jasa angkut mendapatka bukti potong PPh pasal 23 sebesar Rp1.000.000.
Uraian
LPG
Jasa Angkut
Jumlah
Penghasilan Bruto
Rp400.000.000
Rp100.000.000
Rp500.000.000
BIaya Administrasi
Rp240.000.000
Rp60.000.000
Rp300.000.000
Penghasilan Kena Pajak

final
Rp40.000.000

PPh Pasal 17 (12,5%)
Rp5.000.000

Kredit Pajak
Rp1.000.000

PPh Pasal 25/29 Badan
Rp4.000.000





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jojon Pulang Sekolah

"jojon Pulang sekolah celananya robek sebelah, mentang-mentang anak pak lurah dipukuili sampai berdarah" Jadi Ingat Lagu ini, benar-benar miris klo ditilik kembali, sepertinyafenomena dlam negri kita sangat meniru gaya lagu ini. saya ingat lirk "mentang-mentang anak pak lurah dipukuilin sampai berdarah" jadi karena merasa tidak puas dengan pak lurah, maka semua kekesalan  ditumpakkan pada jojon sampai berdarah... tanya kenapa kebanyakan kasus yang besar terjadi di indonesia hanya berani menghakimi orng yg menjadi bawahan, jarang orang berkuasa kena imbas... sehingga terjadi sesengak " berkuasa berarti kebal hukum" indonesia mau dibawa kemana gan...???????? Blogged with the Flock Browser

Mitra satruning Dina Tahun 2017

Untuk Megetahui Urip Sesorang harus mengetahui tanggal lahir dan Saptawara dan Pancawara dijumlah. Berikut Urip Saptawara  Hari Urip Redite 5 Soma 4 Anggara 3 Budha 7 Wraspati 8 Sukra 6 Saniscara 9 Urip Pancawara  Umanis 5 Paing 9 Pon 7 Wage 4 Kliwon 8 Urip Semua Orang didunia degan perhitungan kalender Mitra satruning Dina dapat dikategorikan menjadi empat kelompok  Kelompok A dengan Urip 8, 12 dan 16 Kelompok B dengan Urip 9, 13 dan 17 Kelompok C dengan Urip 10, 14 dan 18 dan Kelompok D urip 11 dan 15 Penghitungan Mitra satruning Dina (segala usaha/acara penting) dengan Urip Saptawara + Pancawara Kelahiran) + (Urip Saptawara + Pancawara memulai Usaha/acara) = sisa Guru (tertuntun)  Ratu (dikuasai) Lara (terhalang) Pati (batal) Penghitungan Mitra satruning Dina untuk tahun 2017 telah saya tuangkan d...