BIAYA BERSAMA
Bagi Perusahan yang
memiliki Penghasilan yang bersifat final dan non final
Penghitungan beban biaya bagi pengusaha yang memiliki usaha
yang Pajak Penghasilannya bersifat Final dan tidak final.
I.
Sejarah Dasar
hukum:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, tanggal
27 Desember 1994, tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Pasal 2, Untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto :
a. biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan
Objek Pajak.
b. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang
diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
c. biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang telah dikenakan
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
d. Pajak
Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak
termasuk dividen, sepanjang Pajak Penghasilan dimaksud ditambahkan sebagai
dasar penghitungan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1)
tersebut.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 83 TAHUN 1998,
tanggal 31 Desember 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Dalam Pasal 2 tidak dilakukan perubahan.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000, tanggal
21 Desember 2000, tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Pasal 4, Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh
dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap termasuk :
a.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak;
b.
biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya
bersifat final;
c.
biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Norma Penghitungan Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan;
d.
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi
penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan tetapi tidak termasuk dividen
sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk
pemotongan pajak; dan
e.
kerugian dari harta atau utang yang tidak
dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Dengan penjelasan Huruf b dan huruf c : Biaya-biaya yang
berkenaan dengan penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri, baik penghasilan
yang dikenakan pemotongan atau pemungutan atau pembayaran Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) maupun penghasilan yang
dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan, telah diperhitungkan
dalam tarif pajak ataupun norma penghitungan yang berlaku untuk penghasilan
tersebut. Oleh karena itu, biaya-biaya tersebut tidak boleh lagi dikurangkan
dari penghasilan bruto lainnya yang pengenaan pajaknya dilakukan berdasarkan
tarif umum.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 TAHUN 2010,
tanggal 30 Desember 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan
Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
A. Pasal 13, Pengeluaran dan biaya yang
tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:
a.
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang:
1.
bukan merupakan objek pajak;
2. pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
3.
dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak
Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
Undang-Undang Pajak Penghasilan
b.
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi
penghasilan.
B. Pasal 27
a. Ayat
(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:
i.
memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;
ii.
menerima atau memperoleh penghasilan yang
merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau
iii.
mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas
perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b.
Ayat (2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka
penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
II.
Contoh Kasus
PT XYZ bergerak di bidang
usaha penjualan LPG 3Kg dan Jasa Angkut dengan rincian sebagai berikut
Penjulan LPG
|
:
|
Rp1.000.000.000
|
||
HPP Penjualan LPG
|
:
|
Rp600.000.000
|
||
Penghasilan Bruto LPG
|
:
|
Rp400.000.000
|
||
Penghasilan atas jasa angkut
|
:
|
Rp100.000.000
|
||
Laba Bruto
|
:
|
Rp500.000.000
|
||
BIaya Administrasi
|
:
|
Rp300.000.000
|
||
Laba Bruto
|
:
|
Rp200.000.000
|
Penghasilan Atas penjualan
LPG 3kg termasuk Penghasilan yang dipotong PPh pasal 22 final 0,3% pada saat
penebusan LPG 3kg, sedangkan atas jasa angkut mendapatka bukti potong PPh pasal
23 sebesar Rp1.000.000.
Uraian
|
LPG
|
Jasa Angkut
|
Jumlah
|
Penghasilan Bruto
|
Rp400.000.000
|
Rp100.000.000
|
Rp500.000.000
|
BIaya Administrasi
|
Rp240.000.000
|
Rp60.000.000
|
Rp300.000.000
|
Penghasilan Kena Pajak
|
final
|
Rp40.000.000
|
|
PPh Pasal 17 (12,5%)
|
Rp5.000.000
|
||
Kredit Pajak
|
Rp1.000.000
|
||
PPh Pasal 25/29 Badan
|
Rp4.000.000
|
Komentar
Posting Komentar