Untuk PTKP terbaru berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) di bawah ini saya kutip Langsung dari undang-undangnya:
Undang- Undang Ini berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2009, ditetapkan oleh presiden SBY Tanggal 23 September 2008.
Jika Kita tilik kembali maka besarnya PTKP semakin besar dari tahun sebelumnya. menjadikan beban pajak bagi masyarakat _ dalam hal ini Orang pribadi semakin kecil, di bawah ini rangkuman PTKP dari Tahun 1984 :
Source : http://ortax.org/
Penghasilan kena pajak otomatis menjadi lebih kecil atau bahkan menjadi tidak ada.., ini mungkin maksud dari insentif bagi pengusaha, baik orang pribadi atau badan hukum sehingga pajak pegawai/karyawanannya menjadi turunn..
Komentar
Posting Komentar