Langsung ke konten utama

Form Amnesti Pajak Beserta FAQ



Link Google Drive :

  1. Root Folder http://goo.gl/083OfV
  2. Form SPH http://goo.gl/3xw2p9
  3. FAQ dan Peraturan http://goo.gl/3lsZqI
  4. Form Pendukung http://goo.gl/w4p4QG

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jojon Pulang Sekolah

"jojon Pulang sekolah celananya robek sebelah, mentang-mentang anak pak lurah dipukuili sampai berdarah" Jadi Ingat Lagu ini, benar-benar miris klo ditilik kembali, sepertinyafenomena dlam negri kita sangat meniru gaya lagu ini. saya ingat lirk "mentang-mentang anak pak lurah dipukuilin sampai berdarah" jadi karena merasa tidak puas dengan pak lurah, maka semua kekesalan  ditumpakkan pada jojon sampai berdarah... tanya kenapa kebanyakan kasus yang besar terjadi di indonesia hanya berani menghakimi orng yg menjadi bawahan, jarang orang berkuasa kena imbas... sehingga terjadi sesengak " berkuasa berarti kebal hukum" indonesia mau dibawa kemana gan...???????? Blogged with the Flock Browser

Daftar Kode Harta dan Utang

PER-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2014)  Daftar kode harta: Kas dan Setara Kas: 011      : uang tunai 012     : tabungan 013     : giro 014     : deposito 019     : setara kas lainnya Piutang: 021     : piutang 022     : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat                  (4) Undang-Undang PPh) 029     : piutang lainnya Investasi: 031     : saham yang dibeli untuk dijual kembali 032     : saham 033     : obligasi perusahaan 034     : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll) 035     : surat utang lainnya 036     : reksadana 037  ...

Biaya Bersama

BIAYA BERSAMA Bagi Perusahan yang memiliki Penghasilan yang bersifat final dan non final Penghitungan beban biaya bagi pengusaha yang memiliki usaha yang Pajak Penghasilannya bersifat Final dan tidak final.        I.             Sejarah Dasar hukum: 1.        Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, tanggal 27 Desember 1994, tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Pasal 2 , Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto : a.     biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak. b.     biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang diatur tersendiri berdasarkan ...