Langsung ke konten utama

Pixoto Rising Star

Rising Star Only

 

=========================================

Putu Shanti Purnawan

Account Representative

KPP Pratama Praya

Jalan Diponegoro No. 38, Praya 83511

Telepon (0370) 653344; Faksimile (0370) 655366;

Situs: http://www.pajak.go.id

Hp:081916611076

========================================

 



PENTING

Informasi yang disampaikan melalui e-mail ini hanya diperuntukkan bagi pihak penerima sebagaimana dimaksud pada tujuan e-mail ini saja. E-mail ini dapat berisi informasi atau hal-hal yang secara hukum bersifat rahasia. Segala bentuk kajian, penyampaian kembali, penyebarluasan, penyediaan untuk dapat diakses, dan/atau penggunaan lain atau tindakan sejenis atas informasi ini oleh pihak baik orang maupun badan selain dari pihak yang dimaksud pada tujuan e-mail ini adalah dilarang dan dapat diancam sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika karena suatu kesalahan anda menerima informasi ini harap menghubungi Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat KITSDA dan segera menghapus e-mail ini beserta setiap salinan dan seluruh lampirannya.

Komentar

  1. Apakah Anda memerlukan pinjaman usaha, pinjaman pribadi, pinjaman otomatis, pinjaman pertanian, pembelian dan penjualan pinjaman, pinjaman investasi atau pendanaan proyek? Kami membentuk lembaga peminjaman nasional untuk memberikan dukungan kepada perusahaan publik dan perusahaan sektor swasta maupun perorangan. Ini untuk mendukung status keuangan di seluruh dunia. Untuk mendapatkan pinjaman hari ini, kami meyakinkan Anda bahwa kesepakatan terbaik adalah kebahagiaan kita. Prioritas Kami menawarkan pinjaman ke berbagai belahan dunia. Asia, Australia / Oceania, Eropa, Amerika Utara, Amerika Selatan dan Afrika, Antartika. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.Email
    hubungi RUMANA J LOAN via E-mail: rumanajloanfirm@gmail.com
    PERSYARATAN KREDIT INFORMASI YANG DIPERLUKAN:
    1) Nama lengkap: ............
    2) Jenis Kelamin: ............ .....
    3) Umur: ........................
    4) Negara: .................
    5) Nomor Telepon: ........
    6) Pekerjaan: ..............
    7) Penghasilan: ......
    8) Total Pinjaman yang Dibutuhkan: .....
    9) durasi pinjaman: ...............
    10) alasan untuk pinjaman: ...........
    11) Sudahkah kamu mengajukan permohonan dan ditolak? Kemudian ........
    Salam

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jojon Pulang Sekolah

"jojon Pulang sekolah celananya robek sebelah, mentang-mentang anak pak lurah dipukuili sampai berdarah" Jadi Ingat Lagu ini, benar-benar miris klo ditilik kembali, sepertinyafenomena dlam negri kita sangat meniru gaya lagu ini. saya ingat lirk "mentang-mentang anak pak lurah dipukuilin sampai berdarah" jadi karena merasa tidak puas dengan pak lurah, maka semua kekesalan  ditumpakkan pada jojon sampai berdarah... tanya kenapa kebanyakan kasus yang besar terjadi di indonesia hanya berani menghakimi orng yg menjadi bawahan, jarang orang berkuasa kena imbas... sehingga terjadi sesengak " berkuasa berarti kebal hukum" indonesia mau dibawa kemana gan...???????? Blogged with the Flock Browser

Daftar Kode Harta dan Utang

PER-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2014)  Daftar kode harta: Kas dan Setara Kas: 011      : uang tunai 012     : tabungan 013     : giro 014     : deposito 019     : setara kas lainnya Piutang: 021     : piutang 022     : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat                  (4) Undang-Undang PPh) 029     : piutang lainnya Investasi: 031     : saham yang dibeli untuk dijual kembali 032     : saham 033     : obligasi perusahaan 034     : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll) 035     : surat utang lainnya 036     : reksadana 037  ...

Biaya Bersama

BIAYA BERSAMA Bagi Perusahan yang memiliki Penghasilan yang bersifat final dan non final Penghitungan beban biaya bagi pengusaha yang memiliki usaha yang Pajak Penghasilannya bersifat Final dan tidak final.        I.             Sejarah Dasar hukum: 1.        Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, tanggal 27 Desember 1994, tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Pasal 2 , Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto : a.     biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak. b.     biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang diatur tersendiri berdasarkan ...