Langsung ke konten utama

Petani Dan Pemburu

Pada zaman Tiongkok Kuno ada seorang petani mempunyai seorang tetangga
yang berprofesi sebagai pemburu dan mempunyai anjing-anjing yang galak dan
kurang terlatih. Anjing-anjing itu sering melompati pagar dan
mengejar-ngejar domba-domba petani. Petani itu meminta tetangganya untuk
menjaga anjing-anjingnya, tetapi ia tidak mau peduli. Suatu hari
aning-anjing itu melompati pagar dan menyerang beberapa kambing sehingga
terluka parah.

Petani itu merasa tak sabar, dan memutuskan untuk pergi ke kota untuk
berkonsultasi pada seorang hakim. Hakim itu mendengarkan cerita petani itu
dengan hati-hati dan berkata, "Saya bisa saja menghukum pemburu itu dan
memerintahkan dia untuk merantai dan mengurung anjing-anjingnya. Tetapi Anda
akan kehilangan seorang teman dan mendapatkan seorang musuh. Mana yang kau
inginkan, teman atau musuh yang jadi tetanggamu?" Petani itu menjawab bahwa
ia lebih suka mempunyai seorang teman.

"Baik, saya akan menawari Anda sebuah solusi yang mana Anda harus manjaga
domba-domba Anda supaya tetap aman dan ini akan membuat tetangga Anda tetap
sebagai teman." Mendengar solusi pak hakim, petani itu setuju.

Ketika sampai di rumah, petani itu segera melaksanakan solusi pak hakim. Dia
mengambil tiga domba terbaiknya dan menghadiahkannya kepada tiga anak
tetangganya itu, yang mana ia menerima dengan sukacita dan mulai bermain
dengan domba-domba tersebut. Untuk menjaga mainan baru anaknya, si pemburu
itu mengkerangkeng anjing pemburunya. Sejak saat itu anjing-anjing itu tidak
pernah menggangu domba-domba pak tani.

?Di samping rasa terimakasihnya kepada kedermawanan petani kepada
anak-anaknya, pemburu itu sering membagi hasi buruan kepada petani. Sebagai
balasannya petani mengirimkan daging domba dan keju buatannya. Dalam waktu
singkat tetangga itu menjadi teman yang baik.

Sebuah ungkapan Tiongkok Kuno mengatakan, "Cara Terbaik untuk mengalahkan
dan mempengaruhi orang adalah dengan kebajikan dan belas kasih




Powered by ScribeFire.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jojon Pulang Sekolah

"jojon Pulang sekolah celananya robek sebelah, mentang-mentang anak pak lurah dipukuili sampai berdarah" Jadi Ingat Lagu ini, benar-benar miris klo ditilik kembali, sepertinyafenomena dlam negri kita sangat meniru gaya lagu ini. saya ingat lirk "mentang-mentang anak pak lurah dipukuilin sampai berdarah" jadi karena merasa tidak puas dengan pak lurah, maka semua kekesalan  ditumpakkan pada jojon sampai berdarah... tanya kenapa kebanyakan kasus yang besar terjadi di indonesia hanya berani menghakimi orng yg menjadi bawahan, jarang orang berkuasa kena imbas... sehingga terjadi sesengak " berkuasa berarti kebal hukum" indonesia mau dibawa kemana gan...???????? Blogged with the Flock Browser

Daftar Kode Harta dan Utang

PER-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2014)  Daftar kode harta: Kas dan Setara Kas: 011      : uang tunai 012     : tabungan 013     : giro 014     : deposito 019     : setara kas lainnya Piutang: 021     : piutang 022     : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat                  (4) Undang-Undang PPh) 029     : piutang lainnya Investasi: 031     : saham yang dibeli untuk dijual kembali 032     : saham 033     : obligasi perusahaan 034     : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll) 035     : surat utang lainnya 036     : reksadana 037  ...

Biaya Bersama

BIAYA BERSAMA Bagi Perusahan yang memiliki Penghasilan yang bersifat final dan non final Penghitungan beban biaya bagi pengusaha yang memiliki usaha yang Pajak Penghasilannya bersifat Final dan tidak final.        I.             Sejarah Dasar hukum: 1.        Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, tanggal 27 Desember 1994, tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Pasal 2 , Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto : a.     biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak. b.     biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang diatur tersendiri berdasarkan ...