Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2015

Resume Perlakuan Perpajakan Travel Agen

TRAVEL AGEN <![if !supportLists]>       I.         <![endif]> PPN <![if !supportLists]> A.    <![endif]> PAKET WISATA DALAM NEGERI ATAU LUAR NEGERI Unsur Tagihan; Komisi, Tiket, hotel dan Akomodasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE - 18/PJ.3/1989 tentang  pengenaan ppn atas jasa perusahaan perjalanan seri ppn – 140 Angka 4.1. Dasar Pengenaan Pajak: <![if !supportLists]> -         <![endif]> 4.1.1. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan Paket Wisata baik dalam atau luar negeri, dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri. 4.2. Perhitungan PPN yang terutang dan harus disetor adalah sebagai berikut: <![if !supportLists]> -   ...